Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali
jpnn.com - JAKARTA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim terlapor kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa (31/10) petang.
Tiga hakim konstitusi yang diperiksa pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
MKMK pada hari ini (1/11) akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi tersebut, yakni sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membocorkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi terkait putusan MK terhadap perkara nomor 90.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK